Komitmen Forkompinda Berantas Minol Ilegal, Pemkot Kotamobagu Bersama Kejari Musnahkan Babuk

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Dokter Wenny Gaib, Sp.M, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu,Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Adapun hasil Babuk yang dimusnahkan oleh Kejari dari hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa 15.000 botol minuman beralkohol (Minol) dari berbagai jenis, narkotika jenis sabu-sabu, serta obat-obatan terlarang.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., serta Dandim 1303/Bolaang Mongondow dan pimpinan instansi vertikal, dan pejabat terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan laporan Jaksa Eksekusi, yang disampaikan oleh Bunga Batalipu, S.H., M.H., selaku PLT Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin pada sejumlah toko dan kios klontong, di antaranya Toko Tita dan Toko Bukit Karya. Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain minuman beralkohol, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (3H3/Penedil), serta barang bukti pendukung lainnya dari berbagai perkara.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., .Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum dan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel,” tegas Kajari.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Dokter Wenny Gaib, Sp.M dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, serta obat-obatan terlarang. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Wali Kota.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa barang bukti minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi penertiban terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini minuman keras Torang sita dari toko-toko Tita, Berkat abadi deng kios klontong yang jual tanpa izin. Berdasarkan Perda di tindak, selanjutnya diproses hukum sampe putusan pengadilan, baru hari ini sampai pada tahap Pemusnahan yang dilakukan oleh kajari untuk musnahkan.

Pantauan media ini, kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib, yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para tamu undangan. Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bermartabat. (*Agm)

Komentar