Juli Batas Pemasukan Proposal RTLH

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu menetapkan bulan Juli 2018, sebagai batas untuk warga yang ingin memasukan proposan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinsos Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, dibatasinya pemasukan proposal dikarenakan pemeriksaan atau verifikasi keabsahan berkas usulan membutuhkan waktu panjang.
“Yang sudah masuk sekira 70 proposal. Untuk jumlah usulan ini kami membutuhkan waktu terbilang cukup lama untuk memeriksa sehingga batas waktu yang diberikan sampai 31 juli bulan ini,” kata Sarida.
Usai pemeriksaan berkas tersebut kita akan turun lagi untuk melakukan survey dilapangan apakah sesuai usulan. “Setelah itu, bagi pemohon yang telah memenuhi kelayakan kami akan buatkan SK dan akan ditandatangani oleh Wali kota Kotamobagu,” kata Sarida.
Sementara soal anggarannya, pihaknya akan menyediakan anggaran tahun depan yang sudah terencana sesuai dengan data pemohon yang telah memenuhi syarat. (Tr01)

Komentar