Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Soal Penertiban Pedagang di Pasar Poyowa Kecil

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama SatPol PP, Dinas Perhubungan dan pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat, dalam beberapa hari ini melakukan penertiban di Pasar pasar yang ada di Kotamobagu yang salah satunya adalah Pasar Poyowa Kecil.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga menjelaskan, penertiban ditujukan kepada para pedagang yg berjualan dibadan jalan, diatas selokan/drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yg telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya, ” ujarnya.

Potabuga mengatakan, mereka yang ditertibkan ini sebagian besar yakni pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar. Rata rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya.

“Kami harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan dikendaraan yg tidak sesuai fungsinya, dan telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalulintas, ” terangnya.

Lanjutnya, kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada. Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang. Untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar.

“Kami kembali mengimbau, kepada pedagang untuk memanfaatkan pasar yang ada, jangan membuat pasar di luar pasar yang akan memicu pedagang lainnya cemburu dan ikut berjualan di luar area pasar,” ujarnya.

“Akan berbeda ketika pedagang berjualan di rumah masing masing yang tidak berdekatan dengan pasar yang tidak akan berpengaruh kepada pedagang di dalam pasar untuk keluar dan berjualan bersama di area bukan pasar yang tidak diperuntukan untuk menjadi pasar,” tambahnya.

“Kita sekarang ini memiliki 3 pasar yang beroperasi,” lanjutnya. “Para pedagang bisa memanfaatkan pasar tersebut tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Secara bertahap kami akan terus melakukan penataan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di dalam pasar, terutama untuk menciptakan kenyamanan bagi para pedagang dan masyarakat pembeli.”

Peliput: Sandi Gautama Mokoagow

Komentar