Ini Jadwal Libur ASN Saat Natal dan Tahun Baru

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, tentang hari libur nasional atau cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tetap bekerja hingga Senin (24/12/2018) pekan depan.

Menurut  Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, surat edaran resminya belum diterima pihaknya, baru di media sosial melalui grup WhatsApp. Disitu tanggal 26, 27 sampai 31 Desember,” kata Adna, Kamis (20/12/2018).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lebih lanjut Adnan menjelaskan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih menyelesaikan pekerjaan masih bekerja sampai 28 Desember mendatang. “Tapi yang masih ada tunggakan pekerjaan bisa sampai tanggal 28. Terutama penyelesaian kegiatan yang terkait keuangan,” kata Adnan.

Sementara itu kata Adnan, terkait pelayanan kemasyarakat tetap dibuatkan jadwal. Seperti di Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Untuk pelayanan kemasyarakatan diaturlah, nanti dibuatkan shift,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN agar memanfaatkan libur tersebut dengan baik. Selain itu, ia juga menegaskan agar sebelum libur semua perlengkapan kerja elektronik dimatikan dan diperiksa dengan baik. “Kantor dikunci dan perlengkapan kerja diperiksa lagi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Manfaatkan libur dengan baik agar ketika masuk sudah fresh lagi. Jangan ada yang menambah libur, tanggal 2 Januari sudah masuk kerja lagi, apel kerja tanggal 3 Januari,” tegasnya. (tr01/Ino)

Komentar