BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, mengungkapkan, dibalik pelaksanaan apel pagi yang menjadi imbaun Pemerintah, tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan.
“Selain itu juga mendorong rasa cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, dan ketaatan terhadap ideologi Pancasila,” terang Sekda, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 003 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Apel Pagi kepada seluruh perangkat Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu .
“Selain itu, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Hinbauan dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ungkapnya.
Pada surat edaran itu, kata Sande, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna).
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelasnya.
Sande berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI.
Ia juga mengimbau kegiatan apel pagi bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor,” tutupnya.
Reporter : Mira Manangin
Komentar