BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Adanya pembatasan aktivitas sosial akibat pandemi COVID-19, membuat 518 pekerja di Kotamobagu dirumahkan sementara oleh sejumlah perusahaan dan tempat usaha lainnya. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Imran Golonda, Jumat (1/5).
“518 pekerja itu dirumahkan bukan di PHK. Terkait kompensasi bagi para pekerja yang dirumahkan itu, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Imran.
Lanjutnya, salah satu alasan para pekerja dirumahkan adalah karena imbas dari merebaknya virus Corona yang mengakibatkan adanya pembatasan operasional usaha.
“Belum ada perusahaan yang tutup hingga saat ini, dan karyawan hanya dirumahkan karena adanya pembatasan operasional usaha di Kotamobagu dimasa pandemi saat ini,” katanya. (St)
Komentar