BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dampak virus corona Covid-19), anggaran miliaran rupiah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 gagal masuk di Kotamobagu.
Hal ini menyusul surat pemberitahuan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Dalam isi surat tersebut, meminta kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK fisik tahun ini untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020.
“Ini kerugian lain bagi daerah yang ditimbulkan oleh merebaknya wabah virus corona. Bayangkan saja, anggaran tidak kurang dari Rp20 miliar dipastikan tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo.
Plt Dinas PUPR Kotamobagu ini juga menjelaskan, DAK yang gagal masuk ke Kota Kotamobagu didalamnya termasuk anggaran untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Jujur, saya pribadi makin bersedih karena DAK yang juga dipastikan batal ditransfer pemerintah pusat termasuk di dalamnya untuk mensupport program BSPS atau bedah rumah bagi warga dengan ekonomi kurang mampu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan mengungkapkan, selain program BSPS, anggaran DAK yang gagal masuk Kotamobagu juga berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di dinas ini besaran DAK yang dapat dipastikan batal masuk itu nilainya mencapai Rp17,5 miliar lebih. Rinciannya, Rp11.618.077.000 semestinya akan membiayai kegiatan di Bidang Bina Marga. Kemudian Rp5.974.795.000 di Bidang Cipta Karya.
“Tapi kegiatan-kegiatan fisik, baik di Bina Marga mampun Cipta Karya yang sumber dananya dari DAK Tahun 2020 ini dipastikan tidak bisa terlaksana. Sebab, sudah ada pemberitahuan dari pemerintah pusat untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang itu,” ungkapnya. (ino)
Komentar