BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 yang dibentuk oleh DPRD Kotamobagu menemukan permasalahan terkait pembayaran insentif jasa medis kepada tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan rekomendasi atas LKPD Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 yang dimana bunyi rekomendasinya meminta BLUD rumah Sakit menyelesaikan pembayaran insentif jasa medis kepada tenaga kesehatan.
Selain soal jasa medis ini, ternyata pihak BLUD RSUD Kotamobagu juga memiliki hutang kepada pihak distributor obat-obatan.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi terjadinya hambatan dalam pelayanan medis, khususnya terkait obat-obatan ini, Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu pun merekomendasikan agar pihak BLUD RSUD Kotamobagu segera menyusun rencana pembayaran hutang kepada pihak distributor secara bertahap, dan terukur.
“Hal ini ditujukan agar kondisi obat-obatan rumah sakit bisa kembali berjalan dengan normal,” bunyi rekomendasi sektoral terhadap BLUD RSUD Kotamobagu yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Roy Kasenda dalam paripurna, Senin 19 Mei 2025.
Komentar