DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna KUPA-PPAS Tahun 2020

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Rabu (23/9/2020) menggelar rapat Paripurna, dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna yang digelar dengan protab Covid-19 itu, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, dan turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Sekertaris Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo, sejumlah anggota dewan, serta para undangan lainnya mengikuti rapat secara virtual atau video conference (Vicon).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kotamobagu mengatakan, penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

“Perubahan APBD didasari dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus melakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dalam keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata Meiddy.

Dijelaskannya, terjadinya dinamika kondisi ekonomi Nasional berdampak global akibat pandemi Covid-19. Hal inilah yang menyebabkan perlu penyusunan terhadap seluruh asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan di tahun 2020.

“Implikasi tersebut menyebabkan perlu penyesuaian target pendapatan, perkembangan target kinerja. Penyesuaian tersebut meliputi korban asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan belanja dan biaya daerah dari sisi pendapatan perlu ada penyesuaian untuk mensinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat diantarannya dana perimbangan. Merujuk pada regulasi dan ekonomi makro yang terjadi di Kota Kotamobagu, maka hari ini DPRD bersama pemerintah menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2020 yang menjadi dasar dan acuan terhadap penyusunan rancangan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah paragraf 6 perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada pasal 316 ayat 1, serta berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 17 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah apabila terjadi hal seperti berikut.

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam pembudayaan tahun berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa,” kata Tatong.

Selain itu, Wali Kota juga memberikan apresiasi atas respon DPRD. Dimana, pihak legislatif tidak menghitung waktu dan langsung membahas dengan pemanfaatan waktu yang ada.

“Ini merupakan suatu kebanggaan dan apresiasi kami yang tidak terhingga kepada DPRD Kota Kotamobagu. Pun, saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara khususnya masyarakat Kotamobagu untuk bersama-sama memperingati HUT Provinsi Sulut yang ke – 56. Dimana, peringatan HUT kali ini diperingati dalam nuansa yang berbeda dan sederhana karena pandemi covid-19. Namun, dalam kondisi apapun, selayaknya kita mampu mensyukuri dan memaknai peringatan HUT ke-56 Provinsi tercinta kita,” ucap Tatong. (St)

Komentar