BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Selasa (25/5) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.
Kegiatan yang dilaksanakan Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu tersebut dibuka oleh Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Ir Sande Dodo, yang dalam sambutannya mengungkapkan, meski di tengah pandemi Covid-19 Kotamobagu masih dapat bertahan dan berinvestasi.
“Kita ketahui bersama meski ditengah pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020 minus 2,07 persen, dan untuk Kotamobagu pertumbuhan ekonomi masih tetap mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen,” ungkap Sande.
Menurut dia, hal ini berkat peran pelaku usaha terhadap perekonomian Kotamobagu, dimana walaupun dilanda pandemi Covid-19 masih tetap menunjukkan tren positif, juga ditopang oleh sektor UMKM sehingga masih dapat bertahan dan berinvestasi di Kotamobagu hingga sekarang ini.
Tak heran kata Sande, berdasarkan data dari Dinas PMPTSP Kotamobagu, capaian investasi Kotamobagu sejak tahun 2014 sampai pada bulan Mei 2021 berjumlah 4,2 triliun.
“Hal ini tentunya menunjukkan tren yang positif, dimana sesuai dengan visi Kotamobagu sebagai kota jasa dan perdagangan berbasis kebudayaan lokal menuju masyarakat sejahtera dan berdaya saing,” kata Sande.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, kegiatan Bimtek LKPM Online ini melibatkan pelaku usaha yang memiliki nilai investasi di atas 500 juta.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan bimbingan serta pelatihan bagi para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi investasi atau penanaman modal,” jelasnya.
Dimana kata Ngandu, dalam pengisian LKPM secara online, merupakan kewajiban oleh pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sesuai dengan pasal 15 UU nomor 25 tahun 2007, setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan pelayanan modal dan menyampaikan kepada badan koordinasi penanaman modal. Dalam pasal 7 huruf C peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yang berbunyi setiap pelaku usaha dan kewajiban menyampaikan LKPM,” terangnya.
Diketahui, kegiatan yang digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 tersebut diikuti 29 pelaku usaha. (Mira)
Komentar