Dispernaker Tunggu Surat Edaran Kewajiban Membayar THR

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dispernaker), hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulut, terkait kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kita masih menunggu. Kalau sudah ada, selanjutnya akan diteruskan ke setiap perusahaan yang  ada di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Kepala Dispernaker Kotamobagu, Tedy Makalalag, Rabu (15/5).

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, pada tahun 2018 ada sekitar 4.175 karyawan yang bekerja di 315 perusahaan.

“Perusahaan itu yang nantinya akan kami surati untuk pembayaran THR khususnya perusahaan besar,” kata Amparodo. (Tr01/Ino)

Komentar