BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM (Disperindakop) Kotamobagu, kembali mengingatkan kepada para pedagang yang masih berjualan menggunakan bahu jalan di area Pasar 23 Maret Kotamobagu dan sekitarnya, untuk tidak lagi berjualan ditempat-tempat yang sudah dilarang.
Hal ini ditegaskan Kepala Disperindakop Kotamobagu melalui Sekretaris Edo Mopobela, Kamis (25/4). Menurutnya, pemerintah dalam hal ini sudah menyipakan tempat berjualan di area dalam pasar bagi semua pedagang.
“Kenapa lagi harus berjualan menggunakan bahu jalan, sementara kita sudah siapkan tempat berjualan didalam pasar,” kata Edo.
Lanjutnya, dengan masih adanya pedagang berjualan menggunakan bahu jalan, tentunya dapat mengganggu para pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, dan lain sebagainya,” jelas Edo.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan meggunakan bahu jalan.
“Dihimbau kepada para pedagang untuk dapat mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya juga, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan sidak terhadap para pedagang-pedagang yang masih berjualan menggunakan bahu jalan.
“Tentunya ada konsukensi yang harus ditanggung para pedagang jika masih keras kepala berjualan menggunakan bahu jalan,” ujarnya. (Ino)
Komentar