KOTAMOBAGU–Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022, mulai disosialisasikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu.
Upaya sosialisasi yang dilakukan salah satunya melalui informasi berupa banner yang diletakkan di lokasi-lokasi strategis seperti depan pintu masuk pertokoan dan sebagainnya.
Diketahui, SE THR Keagamaan bagi buru atau pekerja perusahaan ini, bernomor 500/DPTK-KK/IV/77/2022, tertanggal 12 April 2022.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu ini, merupakan tindaklanjut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Diperinaker Kotamobagu, Chandra Saniman mengatakan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ungkap Chandra, Rabu 13 Maret 2022.
Masih kata Chandra, ada sanksi bagi perusahaan jika tidak mematuhi surat edaran terkait pembayaran THR kepada buruh atau karyawannya.
“Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi hingga pembekuan usaha,”ujarnya (*)
Komentar