BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mengantisipasi sejumlah kemacetan yang ada di pusat kota yang ada di Kotamobagu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasioanal, Atamawijaya Damopolii mengatakan, Dishub Kotamobagu sudah buat perencanaan, dengan menyusun Perda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
“Kita sudah buat dan sudah diserahkan ke DPR, Sejauh ini sudah dilaksanakan pembahasan pada tingkatan Pansus tinggal menunggu dari balai kementrian,” singkatnya
Kota Kotamobagu nantinya bisa satu-satunya di Sulawesi utara yang mengatur lalu lintas dan trasportasi angkutan jalan, dengan Perda tentang trasportasi. (TR01)
Komentar