BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Menjawab keluhan masyarakat, Jumat (19/2/2021) Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu menurunkan personil untuk menertibkan parkir sembarangan di ruas jalan Suprapto Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, atau tepatnya di depan kantor Adira dan BNI Cabang Kotamobagu.
“Mendengar keluhan masyarakat kemarin, kita langsung melakukan kordinasi internal, dan hari ini menurunkan personil untuk menertibkan parkiran kendaraan di ruas jalan ini,” kata Sekretaris Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii.
Ditegaskannya, kalau ruas jalan merupakan hak para pengguna jalan, tanpa mengganggu arus lalu lintas yang ada.
“Ini fasilitas publik, fungsi jalan itu untuk lalu lintas kendaraan, bukan parkiran kendaraan,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, parkiran kendaraan bisa dilakukan sepanjang ada rambu lalu lintas, yang bisa membolehkan untuk parkir.
“Sepanjang tidak ada rambu parkir, maka tidak bisa dijadikan lahan parkir kendaraan,” jelasnya. (St)
Komentar