BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, terus melakukan pelayananan diluar jam kerja.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, hal ini untuk memudahkan masyarakat Kota Kotamobagu, dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Biasanya di hari kerja, Senin sampai dengan Jumat. Tetapi karena masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai kesempatan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan, maka sudah 2 minggu ini kami membuka pelayanan ekstra yaitu pada hari Sabtu,” jelasnya.
Lanjutnya, Ini untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan di kotamobagu. “khusus ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta yang tidak mempunyai kesempatan datang ke Disdukcapil, karena masih bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” katanya
Ia juga menambahkan, hal ini juga dilakukan untuk mendukung proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu tahun 2018 ini.
“Salah satu syarat untuk bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada yaitu, pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Nah, untuk mengantisipasi masih adanya wajib pilih yang belum memiliki KTP, maka kami membuka pelayanan administrasi kependudukan ini. Target kami, pada saat pelaksanaan Pilkada nanti, semua penduduk Kotamobagu yang sudah wajib pilih telah mengantongi KTP Eletronik,” tambahnya.
Diketahui, pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang dilaksanakan Disdukcapil Kotamobagu meliputi perekaman e-KTP, Pencetakan e-KTP yang rusak atau hilang, pembuatan Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Kematian, dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Pelayanan ini dilakukan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita, bertempat di Kantor Disdukcapil Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang (Jalur 2), Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. (Ino)
Komentar