BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar serta badan jalan di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (14/12/2020) pagi.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, penertiban PKL masih bersifat anjuran. “Kami sudah memberitahukan lewat surat edaran yang diedarkan tanggal 1 Desember 2020. Jadi sudah 14 hari penyampaian melalui surat, baru diikuti dangan publikasi tiap hari,” jelas Aray.
Menurutnya, Sesuai rapat dengan tim terpadu, penertiban PKL akan dilakukan selama tiga hari. “Mulai dari hari Sabtu, Senin, Selasa, masi tim kecil. Fainalnya hari Rabu. Namun, sampai hari ini sudah 90 persen,” terangnya.
Dijelaskannya, pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan dipindahkan agar pengguna jalan tidak terganggu dan juga tidak menggangu masyarakat karena bau busuk. “Saya berharap kepada pedagang untuk dapat mentaati peraturan yang sudah kita buat, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” pintanya. (St/Mm)
Komentar