BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Bertempat di Restoran Lembah Bening, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, Rabu (18/4) menggelar Sosialisasi Jaminan Persalinan (Jampersal), yang dirangkaikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) tingkat Kotamobagu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan jaminan persalinan kepada masyarakat Kotamobagu, khususnya bagi keluarga kurang mampu dari segi ekonomi.
“Jampersal ini bermnafaat untuk membantu biaya persalinan masyarakat kurang mampu, terutama yang belum memiliki jaminan kesehatan lain seperti BPJS dan KIS,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Kotamobagu, Eriyani Potabuga.
Eriyani mengungkapkan, pada tahun anggaran 2018 ini, Pemkot mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk Jampersal sebesar dua miliar.
“Tahun ini kita dapat bantuan Jampersal melalui DAK sebesar dua miliar rupiah. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pelayanan Jampersal bagi dua ratus ibu hamil pada tahun ini,” jelasnya.
Adapun persyaratannya kata Eiyani, bagi masyarakat harus melampirkan surat keterangan kurang mampu dari lurah/sangadi. “Persyaratannya, masyarakat harus mengantongi surat keterangan kurang mampu dari kelurahan maupun desa,” katanya (Ino)
Komentar