Dinkes Kotamobagu Catat Sebanyak 43 Apotik Terdaftar

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, mencatat sebanyak 43 Apotik di Kotamobagu sudah terdaftar dan sudah memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Kepala Dinkes melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Simbala, menuturkan salah satu syarat mendirikan Apotik harus punya Apoteker, dan memiliki SIPA sebelum beroperasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas, tak hanya itu setiap Apotik wajib memiliki SIPA,” kata Tofan, Kamis (3/6/2021).

Adapun pengawasan dan perpanjangan Surat Ijin Apotik, kata Tofan, berlaku 5 tahun sekali yang dibuat di Dinkes.

“Untuk pengawasan Apotik tidak ada jadwal khusus yang ditentukan, karena secara perizinan dalam 5 tahun mereka sekali memperpanjang izin,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait pemeriksaan obat disetiap Apotik, Dinkes melakukan pemeriksaan bersama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Biasanya kami turun bersama BPOM atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahuan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada Dinkes,”

“Jika ada temuan terkait obat-obatan misalkan kadaluwarsa maka Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap Apoteker,” tandasnya.

Reporter : Mira Manangin

Komentar