BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan aktivitas operasional di semua pasar serta toko, swalayan retailer dan supermarket di Kotamobagu.
Hal itu bertujuan untuk memutus segala mata rantai penyebaran virus Covid-19, yang dikenal lebih rentan atau lebih mudah terjangkit di tempat-tempat keramaian, apalagi disaat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan terutama saat berkerumunan.
Namun, dari berbagai edaran serta himbauan yang telah dikeluarkan Pemkot Kotamobagu, khusus apotek sendiri tidak ada aturan yang membatasi, sehingga mereka masih dapat buka sampai 1×24 jam, atau dikhususkan sekalipun lokasi apotek mereka berada dalam areal pasar dan pertokoan.
Hal ini seperti yang ditanyakan Risal Ramli, pemilik Apotek AYRA yang lokasinya tepat di jalan Ibolian pasar 23 Maret Kotamobagu. “Apakah apotek yang lokasinya di areal pasar seperti kami harus juga mengikuti aturan batasan jam operasional, atau seperti apa? kalau memang harus yah kita pasti mengikuti saja, karena tentu pemerintah sudah mengkaji mana yang terbaik demi menjaga semua masyarakatnya ditengah upaya mereka mencegah virus ini agar tidak mewabah di Kotamobagu,” kata Isal sapaan akrabnya, Kamis (9/4/3) sore ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, bahwa khusus apotek 1×24 jam tetap dibuka, karena mereka dikhususkan. “Sekalipun di areal pasar mereka tetap bisa buka 1×24 jam, karena apotek itu dikhususkan,” jelas Aray saat dihubungi melalui seluler. (St)
Komentar