Calon Pengantin di Kotamobagu Wajib Mengikuti Pembinaan dan Konseling Pra Nikah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUPusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kotamobagu yang dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, terus melakukan penguatan ketahanan keluarga dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui program utama yaitu pembinaan dan konseling pra nikah bagi calon pengantin.

Menurut Kepala DP3A Kotamobagu melalui Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Femmy Hamel, program utama dari Puspaga tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 sampai sekarang.

“Jadi pasangan yang ingin menikah selain mendapatkan bimbingan di Kantor Urusan Agama (KUA), juga harus mendapatkan pembinaan dan konseling pra nikah di Puspaga yang berada di Kantor DP3A Kotamobagu,” kata Femmy kepada BoganiNews.com, Jumat (12/03/2021).

Ia menuturkan, tujuan dari pra nikah ini untuk memberikan pembinaan dan pembekalan kepada calon pengantin, guna mengurangi angka perceraian serta kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kotamobagu. Dimana kata dia, dalam melakukan pembinaan dan pembekalan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Departemen Agama, untuk  memberikan materi tentang hak dan kewajiban suami/istri, dan kehidupan berumah tangga serta meningkatkan iman dan taqwa.

“Adapun dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan yakni mengenai kesehatan reproduksi, Keluarga Berencana (KB) dan tumbuh kembang anak. Sementara dari psikolog terkait psikologi pernikahan dan membangun rumah tangga yang harmonis,” paparnya.

Untuk itu katanya, bagi calon pengantin juga harus ada surat rekomendasi dari Puspaga sebelum ke Kantor KUA.

“Prosedurnya harus ada rekomendasi dari kelurahan/desa tempat tinggal, kemudian mengikuti pembinaan pra nikah di Puspaga. Selesai mendapat pembinaan pra nikah, calon pengantin akan mendapat rekomendasi untuk dibawah ke KUA,” jelasnya. (Mira)

Komentar