BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu maupun dari luar daerah yang masih membutuhkan tempat tinggal yang sudah dilengkapi berbagai fasilitas, bisa menyewa di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Rusunawa yang terdiri dari 4 lantai tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas serta keamanan yang terjamin.
“Dari total kamar yang ada, masih sekitar 50 persen kamar yang kosong,” kata Chelsea Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kotamobagu, Jumat (11/6/2021).
Rusunawa itu menyediakan fasilitas seperti 2 tempat tidur, 2 meja, 2 kursi, lemari 2, WC/kamar mandi, serta dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV) dan petugas keamanan yang berjaga 1×24 jam.
“Rusunawa bisa disewa oleh masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki tempat tinggal, dan bisa juga untuk masyarakat dari luar Kotamobagu, dengan memenuhi persyaratan yang sudah menjadi peraturan Rusunawa,” jelasnya.
Sementara itu terkait persyaratan yang harus disediakan, berupa fotocopy KTP dan kartu keluarga, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan belum memilki rumah dari lurah alamat asal atau surat keterangan alamat asal.
“Ini berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga,” terangnya.
Adapun tarif yang harus dikeluarkan untuk menyewa di Rusunawa Pobundayan itu bervariasi perbulan.
“Untuk kamar di lantai satu Rp600 ribu perbulan, lantai dua Rp550 ribu, lantai tiga Rp500 ribu dan kamar di lantai empat Rp475 ribu,” katanya. (Mira)
Komentar