BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai akan membayarkan gaji ke 13 bagi 2438 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Inontan Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Syafrudin Abas, bahwa pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan setelah pembayaran gaji induk.
“Pembayarannya dimulai tanggal 2 bulan Juli, setelah pembayaran gaji induk. Adapun untuk komponen pembayran gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan diluar tunjangan beras,” ungkapnya.
Untuk pembayaran tersebut katanya,telah pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,2 Miliar. “Diperkirakan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,2 Miliar. Jadi ASN Pemkot Kotamobagu dua kali menerima gaji untuk bulan Juli,” katanya.
Diketahui, pembayaran gaji ke13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, atau tunjangan 13 kepada ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pension. (Ino)
Komentar