BPKD Kota Kotamobagu Gelar Kegiatan Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, menggelar kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlangsung selama dua hari, 18 hingga 19 Juli 2023 bertempat di Hotel Quality Manado.

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Moch Agung Adati ST, M.Si, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan dari sebelumnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan ini, jelas Agung Adati, Pemkot Kotamobagu mengubah 8 Perda Pajak dan 13 Perda Retribusi yang akan disatukan dalam satu Perda menjadi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kotamobagu.

“Dalam penyusunan struktur APBD tahun 2024 dan seterusnya maka pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Terkait penyesuaian peraturan tersebut, Pemkot Kotamobagu telah menyusun draf Ranperda untuk dilakukan asistensi pendampingan dalam penyempurnaan yang dalam hal ini didampingi analis Keuangan Pusat dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri beserta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Manado.

“Dengan dilaksanakannya penyusunan Ranperda ini, besar harapan kami ke depan PAD Pemkot Kotamobagu melalui sektor pajak dan retribusi daerah akan dapat meningkat,” harapnya.

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menambahkan penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, nantinya akan dijadikan dasar penetapan dan pemungutan PAD tahun 2024 mendatang.

“Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, jika tidak ada Perda Pajak dan Retribusi maka tidak dapat menarik PAD tahun 2024 mendatang,” imbuh Sugiarto.

Turut hadir dalam kegiatan, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ni Putu Miyari Arta S.STP, Perwakilan Kemenkumham Dr. Frangky Zachawerus SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Raywaya Lasut SH, MH serta peserta kegiatan yang terdiri dari 10 OPD Pengelola Retribusi Daerah Pemkot Kota Kotamobagu (**)

Komentar