BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus mematangkan persiapan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1422 Hijriyah dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran penularan Covid-19.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu Teddy Makalalag, ada dua opsi lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri untuk tahun ini. “Keputusan akhirnya besok, apakah akan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Teddy, Kamis (6/5).
Dikatakannya, kepastian bisa dilaksanakannya sholat Idul Fitri pada tahun ini diperkuat dengan turunnya surat edaran menteri agama. Dimana, teknis dan ketentuan pelaksanaan diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah daerah.
“Nah, untuk Kota Kotamobagu dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing,” terangnya.
Hal ini lanjut dia, juga telah ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditangani oleh Setda Kota Kotamobagu. “Dalam pasal 12 huruf E disebutkan, shalat Idhul Fitri 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif Covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (Mira)
Komentar