BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu menggelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, saat membuka kegiatan, yang akan berlangsung mulai Rabu–Kamis, 19–20 November 2025, bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang serius dan membutuhkan perhatian bersama.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di negara yang kita cintai ini. Adapun data dari Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 18 November 2025, terdapat 23.844 perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sementara itu, korban kekerasan pada anak mencapai 5.930 kasus, dengan 93 persen korbannya merupakan anak di bawah umur,” bebernya.
Lebih lanjut di tingkat daerah, berdasarkan data BKJPPA Kota-Kota Mubangu, terdapat 109 kasus kekerasan yang masuk dan sedang dalam penanganan hingga periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 57 merupakan korban anak dan 20 korban perempuan,” akunya.
Menurut Sarida, data ini menunjukkan bahwa kekerasan memiliki dampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun masa depan mereka. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat.
“Kekerasan dapat terjadi dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, maupun komunitas, dengan bentuk yang beragam seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Para korban juga sering kesulitan keluar dari situasi berbahaya karena tekanan ekonomi, ancaman dari pelaku, dan stigma sosial. upaya penanggulangan kekerasan membutuhkan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, hingga individu. Berbagai regulasi dan lembaga layanan telah dibentuk pemerintah, namun tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta terbatasnya sumber daya masih menghambat penanganan kasus,” jelasnya.
Ia kemudian menyebutkan empat langkah strategis yang perlu diperkuat, yakni:
Mengubah norma sosial dan budaya yang menoleransi kekerasan.
Meningkatkan kualitas layanan bagi korban, meliputi kesehatan, psikologis, pendampingan, dan hukum.
Memperkuat kerja sama lintas sektor agar pencegahan dan penanganan lebih efektif.
Mendorong pemberdayaan perempuan dan anak, agar mampu melindungi diri dan lingkungan.
“Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat jejaring antar-lembaga sehingga koordinasi penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien,” terang Kadis.
Kegiatan juga turut dihadiri Dansubdenpom Kapten Cpm Riki Aditya Perkasa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Ariel Pasangkin, KBO Reskrim, IPDA Irwan Pakaya dan unsur lainnya. (*/Agm)



















Komentar