Batas Waktu Hanya Sampai 24 Agustus, Pedagang Diminta Segera Kosongkan Pasar Serasi

Ariono Potabuga

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pedagang diminta kosongkan pasar serasi sebelum tanggal 24 Agustus 2022 nanti.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., ME., mengacu ke SK 215 Tahun 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman, operasional Pasar Serasi sudah dihentikan.
“Dalam SK sudah sangat jelas menyebutkan bahwa operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman dihentikan dan ditutup sejak tanggal 4 Agustus 2022, dengan demikian sejak tanggal tersebut, lokasi Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah bukan pasar lagi,” kata Ariono, Jumat (19/08/2022)
Karena sudah bukan lagi merupakan pasar sebagai tempat jual beli, lokasi Pasar Serasi lanjut Ariono sudah harus dikosongkan. “Tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di tempat ini, karena sudah bukan pasar lagi, makanya kami minta pedagang yang sampai saat ini masih terus bertahan di dalam agar segera mengosongkan tempat ini paling lambat hingga Rabu, tanggal 24 Agustus 2022,” ujarnya.
Himbauan untuk pengosongan tempat ini menurut Ariono kembali ditegaskan karena Tim Kerja Relokasi Pemkot segera akan melakukan pemagaran di lokasi ini. “Setelah tanggal 24’nanti, kami akan segera melakukan pemagaran di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan SK 215,” lanjutnya.
Pengosongan ini juga tambah Ariono harus segera dilakukan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam perencanaan selanjutnya. “Ini untuk lebih memudahkan perencanaan kedepannya, makanya sekali lagi kami minta pedagang yang masih ada di dalam agar segera keluar dan pindah ke Pasar Genggulang yang telah kami siapkan, kami akan tetap memfasilitasi proses pindahnya, armada angkutan kami selalu siap untuk mengangkut barang dagangan para pedagang,” tutup Ariono. (tr1)

 

Komentar