BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara, menerapkan sanksi Adat, bagi warga yang suka Buang Air Besar (BAB) sembarangan, seperti di sungai. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan deklarasi Stop Buang Air Besar (BAB) sembarangan yang dicanangkan langsung oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, pada Selasa (22/11).
Menurut Kepala Desa Sia’, Herto Balansa, sanksi adat ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa bersama masyarakat. “Kami telah bersepakat jika ada yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan, maka mendapatkan sangsi adat,” ungkap Herto. Menurutnya, dengan adanya sanksi tersebut, maka akan sangat membantu menghilangkan kebiasaan buruk warga yang sering BAB di sungai. Apalagi katanya, air sungai masih digunakan warga baik untuk mandi maupun mencuci pakaian dan kebutuhan lainnya.
“JIka aturan ini di langgar, maka dendanya disesuaikan dengan kesalahan yang di buat. Seperti, dilarang buang air besar sembarang di denda sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah, buang pempers sembarangan, dendanya dua puluh lima ribu rupiah, buang sampah sembarangan dendanya Lima Puluh Ribu Rupiah. Dan terakhir bagi warga yang tidak mengikuti arisan jamban dan saluran pembuangan air limbah, dendanya Lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi banyaknya warga yang belum memiliki jamban, juga disepakati untuk membuat arisan pembangunan jamban. “Ini sudah disepakati bersama dan wajib untuk ikut,” ujarnya. Soal pengawasan di desa, para petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan dilibatkan untuk memaksimalkan berjalannya aturan tersebut. “Ini semua dilakukan bukan untuk kepentingan tertentu. Tapi demi kebaikan dan kebersihan, serta untuk kesehatan bersama,” tambahnya. (Ino)
Komentar