BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Tim terpadu dari Pemkot Kotamobagu, Kamis (7/1/2021) turun melakukan penertiban terhadap para pedagang yang kembali menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan di Pasar 23 Maret dan Serasi Kotamobagu.
Tim terpadu ini terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar).
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray, yang turun langsung di lokasi menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan karena sudah beberapa kali ingatkan.
“Para pedagang sudah sering diingatkan, namun mereka masih saja menggunakan fasilitas pejalan kaki dan kendaraan yang melintas,” jelasnya.
Dalam penertiban itu berlangsung relatif tertib dan tidak ada perlawanan. “Para pedagang menerima penertiban ini, da mereka menyadari sudah menggunakan fasilitas umum yang diperuntukan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas,” ucapnya.
Aray pun berharap, para pedagang dapat mengikuti aturan yang berlaku pasca dilakukannya penertiban.
“Harapannya, dengan adanya penertiban ini agar supaya pedagang mentaati aturan yang berlaku untuk tidak menggunakan badan jalan, sehingga tidak mengalami kemacetan,” harapnya. (Mira)
Komentar