BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait dengan batas libur Natal dan Tahun Baru hanya sampai pada 05 Januari 2020.
Hal tersebut dikatakan Nayodo, di sela-sela Safari Tahun Baru, Rabu (01/01/2020) kemarin, dihadapan para pimpinan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam kegiatan safari tersebut.
“Perlu diingatkan kembali, kalau libur Tahun Baru itu hanya sampai tanggal 05 Januari 2020, dimana apel kerja perdana di awal tahun, usai cuti bersama menjelang Natal dan Tahun Baru akan digelar pada tanggal 06 Januari 2020. Semua ASN harus hadir dan mengikuti apel perdana awal tahun tersebut,” tegas Nayodo.
Nayodo menegaskan, agar jangan sampai ada ASN yang tidak hadir pada saat apel perdana, dimana hal itu akan berkonsekuensi pada sanksi berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) dari para bikrokrat di daerah itu.
“Jangan sampai di awal tahun sudah dapat potongan karena tidak hadir di apel perdana awal tahun nanti. Apalagi waktu menjelang Natal lalu sudah ada yang dapat potongan karena kehadiran,” kata Nayodo.
Sekadar informasi, libur dan cuti bersama dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru bagi ASN, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2019 lalu, dimana di tanggal 06 Januari 2020 nanti, seluruh ASN wajib hadir untuk melakukan pelayanan seperti biasa, dalam menjalankan roda pemerintahan. (ino)
Komentar