BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu telah melebihi Abang batas biaya belanja APBD untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemicunya ASN yang ingin pindah dan masuk di wilayah pemerintah Kota Kotamobagu, sehingga belanja pegawai di Kotamobagu telah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 30 persen dari total belanja APBD.
Terkait hal tersebut Pemkot Kotamobagu segera mengambil langkah tegas terkait pegawai negeri sipil yang ingin pindah masuk ke lingkungan Pemkot.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa jika Pemkot terus menerima ASN pindah masuk, Kotamobagu berisiko terkena sanksi dari Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yang ada.
“Itu diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam Pasal 146 dan 148. Maka tidak ada lagi penerimaan ASN pindah masuk ke Pemkot Kotamobagu saat ini,” ujar Sofyan Mokoginta, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, bahwa jika belanja pegawai terus dibiarkan meningkat, akan ada dampak signifikan pada alokasi belanja lainnya di APBD, terutama untuk infrastruktur yang diharuskan mencapai 40 persen dari total anggaran.
“Iya itu beresiko bagi Pemkot Kotamobagu, maka kami akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.(*)
Reporter: Agung Mokodompit
Komentar