Aktivitas Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadhan, Deevy: Kita Tunggu Edaran dari Gubernur

KOTAMOBAGU,BOGANINEWS.COM–Pada masa bulan suci Ramadan kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan penyesuaian jam kerja. ASN akan mengalami pemangkasan jam kerja dibandingkan hari normal.

Meskipun belum ada Surat Edaran resmi, tetapi total jam kerja ASN mengacu pada anya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB.

Hal itu sebagaimana dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor S.Sos ketika dihubungi via telefon.

“Edarannya belum turun, tapi kita tunggu dulu edaran dari gubernur seperti apa nantinya,” ujarnya Sabtu 14 Februari 2025.

Deevy mengungkapkan edaran gubernur ataupun mengacu pada peraturan pemerintah biasanya akan diedarkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebelum ditetapkan sidang isbath oleh pemerintah pusat.

“Biasanya sebelum hari pertama edaran sudah ada sebelum Hamin satu bulan Romadhon, karna pemerintah menunggu keputusan Menteri Agama soal keputusan satu Romandhon,” terangnya.

Sementara itu diketahui: Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramada, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Namun, jam masuk dan pulang lebih singkat dibanding hari biasa. Berikut pengaturan waktunya:

Total jam kerja: 32 jam 30 menit per minggu (di luar waktu istirahat)

Jam operasional umum:

Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30

Waktu istirahat:

Senin–Kamis: 30 menit

Jumat: 60 menit

Dengan skema ini, pegawai tetap menyelesaikan kewajiban kerja mingguan meski pulang lebih awal. Selain itu, pengaturan ini memberi ruang lebih longgar untuk persiapan berbuka puasa tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan.

Istirahat Diatur, Layanan Publik Tetap Berjalan:

Penyesuaian waktu istirahat menjadi bagian krusial dalam kebijakan Ramadan. Oleh karena itu, instansi diminta mengatur jadwal secara bergilir, terutama bagi pegawai yang bertugas langsung melayani masyarakat.

Meskipun durasi istirahat lebih singkat, pemerintah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terhambat. Rumah sakit, kantor kepolisian, layanan transportasi, serta unit administrasi pemerintahan wajib tetap beroperasi selama jam kerja berlangsung.

Melalui sistem rotasi petugas, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan layanan sekaligus mempertimbangkan kondisi fisik pegawai yang sedang berpuasa.(And)

Komentar