Adnan: Batas Waktu Penerimaan Dana Kelurahan Tahap Satu Pada Minggu Kedua Bulan Mei

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae mengatakan, batas waktu penerimaan dana kelurahan untuk tahap satu  pada minggu kedua bulan Mey.

“Pemkot Kotamobagu sudah harus menyampaikan surat bahwa telah menganggarkan dana kelurahan dan salinan APBD yang mencantumkan dana kelurahan,” jelas Adnan, Rabu (24/4/2019).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjut Adnan, dana itu akan di transfer oleh Kemenkeu ke RKUD. “Sedangkan proses selanjutnya ke rekening kelurahan akan dilakukan,” terangnya.

Terpisah, Kasubid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Yudi Imban menjelaskan, besaran dana yang akan diterima oleh setiap kelurahan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan, Yaitu berdasarkan dana desa terendah.

“Ketentuanya seperti itu, yaitu sesuai dengan dana desa terendah yang ada di daerah, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuann anggaran yang ada di daerah,” jelasnya. (tr01/Ino)

Komentar