9.998 e-KTP di Kotamobagu Dimusnahkan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu memusnakan 9.998 blangko e-KTP di Kantor Disdukcapil, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan e-KTP tersebut berdasarkan surat edaran nomor: 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak dan invalid dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI), untuk tertibnya administrasi terkait kewaspadaan peyalahgunaan KTP elektronik.

Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina D. Olii, pemusnahan e-KTP tersebut hanya yang rusak atau invalid. “Ada 514 Disdukcapil se-indonesia yang dilayangkan surat edaran ini oleh Kemendagri, termasuk Disdukcapil Kotamobagu, diperintahkan segera memusnahkan KTP yang rusak dan invalid,” jelas Virgina.

Lanjutnya, perintah tersebut disegerakan lantaran sesuai informasi yang beredar di Medsos atau TV, banyak KTP elektronik tercecer dijalanan. “Untuk menghindari penyalahgunaan maka turun perintah untuk memusnahkan,” kata Virginia.

Dijelaskannya juga, sesuai perintah itu kalau ada KTP yang rusak tak terpakai kita dari dinas langsung bertindak untuk melubangi dan menggunting supaya tidak bisa dipakai lagi. Tetapi kata Virginia, dengan adanya surat edaran ini, untuk pemusnahan saya kira ini lebih bagus. “Yang tersimpan di gudang sebanyak 9.998 KTP rusak dan sudah dikeluarkan untuk dimusnahkan tadi, itu terhitung sejak 2012 hingga 2018 bulan ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya juga, tidak menutup kemungkinan setiap hari ada KTP yang rusak langsung dimusnahkan.  “Agar tidak disalahgunakan,” tambahnya. (tr01/Ino)

Komentar