33 Posbakum Siap Beroperasi, Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Kotamobagu

BOGANINEWS KOTAMOBAGU – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperluas akses keadilan kini memasuki babak konkret. Dari total 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang diresmikan di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 33 Posbakum resmi berdiri dan beroperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.

Peresmian Posbakum dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Tahun 2026 dipusatkan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari penguatan layanan hukum berbasis desa di seluruh Indonesia.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Posbakum bukan sekadar simbol program. Ia menyebut Posbakum sebagai instrumen strategis untuk memastikan masyarakat kecil tidak lagi terpinggirkan dalam urusan hukum.

“Posbakum harus menjadi ruang konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum yang profesional serta berintegritas. Aparatur dan paralegal desa harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” tegas Rendy.

Selain peresmian, agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif dan akuntabel.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa keberadaan 33 Posbakum tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum. Menurutnya, penguatan layanan hukum hingga level desa akan meminimalisir konflik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan berkelanjutan. Paralegal desa dituntut memiliki kompetensi mediasi, pemahaman regulasi, serta kemampuan advokasi dasar agar mampu memberikan pendampingan hukum secara optimal dan bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, unsur Forkopimda Sulut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. Dengan diresmikannya 33 Posbakum di Kotamobagu, pemerintah menegaskan bahwa akses keadilan bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak seluruh warga hingga ke tingkat desa. (*/Agm)

Komentar