3.456 Petani di Kotamobagu Terdaftar Sebagai Calon Penerima Kartu Tani

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUSebanyak 3.456 petani di Kota Kotamobagu telah terdaftar sebagai calon penerima Kartu Tani. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu, Senin  (22/2/2021).

Menurut Kepala Dispertanak Kotamobagu Mohammad Yahya menjelaskan Kartu Tani merupakan program Nasional
sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Hal ini kata Yahya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta penggunaan kartu tani.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Menurutnya, yang berhak menerima Kartu Tani adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani.

“Dengan menggunakan Kartu Tani, petani akan mudah membeli pupuk bersubsidi, dan lebih efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi supaya tepat sasaran,” kata Yahya, Senin (22/2/2021).

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Putra Talibo, menambahkan, petani yang memperoleh Kartu Tani harus terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah disediakan Kementerian Pertanian.

“Aplikasi SIMLUHTAN, menginput seluruh data petani yang tergabung dalam kelompok tani yang ada di Kotamobagu, sementara e-RDKK aplikasi yang menginput petani yang terdaftar di Kartu Tani,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, hingga tahun 2021, jumlah kelompok kani di Kotamobagu sebanyak 426 kelompok, dan yang sudah terdaftar dalam Kartu Tani sebanyak 266 kelompok dengan jumlah petani yang sudah terdaftar sebagai calon penerima Kartu Tani 3.456 orang dan tinggal menunggu dicetak oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI).

“Adapun petani yang sudah mengantongi Kartu Tani di Kotamobagu saat ini berjumlah 500-an,” ungkapnya. (Mira)

Komentar