Ketua PWI Sulut Sebutkan 9 Organisasi Pers yang Tidak Diakui Dewan Pers

BOGANINEWS, SULUT – Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 371/DP/K/VII 2018, tertanggal 26 Juni 2018, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain organisasi yang diakui oleh Dewan Pers.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan, Kamis (21/1/2021). Dikatakannya, penegasan tersebut sebagiamana kembali dikeluarkannya surat edaran terkait tujuh organisasi pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Tujuh organisasi pers dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Surat edaran Ketua Dewan Pers M. Nuh ini, resmi dikeluarkan terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga Negara.

“Kalau tidak diatur, setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” kata M Nuh.

Sebagaimana dikutip dari Ngopibareng.Id. Ada sembilan organisasi pers yang tidak diakui Dewan Pers. Sembilan organisasi ini yaitu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK).

Terpisah, Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan, mengatakan, sembilan kelompok organisasi yang mengatasnamakan wartawan ini, tengah melobi dan meminta ber-audensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta juga sejumlah instansi.

“Dewan Pers mengimbau, untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Sebab, dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka, maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar,” kata Voucke.

Lanjutnya, surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, para Pimpinan BUMN/BUMD, para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, para Pimpinan Perusahaan di Jakarta atau Indonesia. Surat edaran ini ditembuskan ke-7 organisasi Pers, yakni PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVSI dan ATVLI. Isi surat edaran tersebut, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI. Kemudian dalam surat edaran itu juga, Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui Negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200 dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

“Di Indonesia orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Melainkan media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan,” terangnya.

Diketahui, saat ada ketambahan dua organnisasi pers yang baru menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (WaOne)

Komentar