Kesbangpol Harap Tahapan Pemilu Berjalan Sesuai Aturan Berlaku

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu menghimbau seluruh pihak yang terkait pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk saling bersinergi, agar tidak terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Irianto P Mokoginta mengatakan, dimulainya tahapan Pemilu ini tentunya semua komponen yang terlibat baik sebagai penyelenggara maupun pengawas, pengamanan serta pemantau, diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan berkoordinasi sehingga segala kendala dilapangan dapat diatasi dengan mudah tanpa menimbulkan permasalahan yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami pihak Kesbangpol selaku pemerintah yang ditugaskan oleh pimpinan daerah terkait dengan tugas-tugas Kekesbangan melalui kesempatan ini menghimbau kepada semua pihak yang menjadi kompetitor dalam kontestasi baik Pileg maupun Pilpres, tentunya mengharapkan agar segala rambu-rambu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib,” kata Irianto.

Lanjtnya, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Dalam pemasangan APK oleh peserta Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018, juga dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan pemasangan APK, kami mengacu juga pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 34 Tahun 2008 tentang pengaturan teknis tehadap keberadaan organisasi dan penerbitan surat rekomendasi kegiatan di wilayah Kota Kotamobagu, yang telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; kegiatan-kegiatan yang perlu dikeluarkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu antara lain, kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kelompok Masyarakat maupun perorangan, pemasangan-pemasangan spanduk dan papan promosi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya masyarakat masa yang banyak,” jelas Irianto.

Ia pun berharap kepada semua Masyarakat yang berkepentingan dengan rekomendasi terkait dengan kegiatan sosial dan politik, hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada. “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar dalam menghadapi agenda lima tahunan yaitu Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat,” harapnya.

Proses politik dan demokrasi kata Irianto, harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan, maka tugas bersama baik pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga. “Perbedaan pilihan Politik ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi senantiasa saling menghargai perbedan itu sendiri, karena demokrasi sudah pasti melahirkan perbedaan, tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki, gontok-gontokkan apalagi memutuskan hubungan silaturahmi diantara sesame anak bangsa.

“Semoga masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya sehingga gesekan ditingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu,” katanya. (Tr01/Ino)

Komentar