Ini Langkah Kongkret TB-NK untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara bersama Wakilnya Nayodo Koerniawan (TB-NK) melakukan langkah cepat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berbagai upaya dilakukan diantaranya seperti mengeluarkan himbauan terkait cara pencegahan serta tak tanggung-tanggung Pemkot Kotamobagu mengalokasikan anggaran senilai 15,4 miliar.

Berikut Delapan upaya serta langkah-langkah langkah konkret Pemkot Kotamobagu dalam menghadapi peneyebaran virus corona tahun 2020 :

1. Ketika issue tentang Virus Corona/COVID-19 merebak di China (Wuhan), Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengambil tindakan untuk membenahi RSUD pada Bulan Januari 2020, yang sebagian besar menggunakan biaya mandiri meliputi :

a. Pembinaan seluruh manajemen RSUD

b. Pembersihan dan pembenahan gedung-gedung pelayanan di RSUD

c. Pembersihan dan pembenahan halaman RSUD

d. Penataan sistem manajemen pelayanan RSUD berbasis elektronik

e. Penataan jalur lalu lintas masuk dan keluar RSUD

2. Rapat Koordinasi tingkat OPD yang dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Minggu tanggal 8 Maret 2020 bertempat di Rudis Walikota, dengan hasil :

a. Tindaklanjut pemeriksaan BPK

b. Penatausahaan asset per OPD

c. Penyiapan alokasi anggaran dalam penanganan Virus Covid-19 melalui pergeseran dan atau penggunaan dana darurat KLB

3. Rapat Koordinasi lanjutan pada Selasa tanggal 10 Maret dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dengan agenda :

a. Tindaklanjut penetapan WHO bagi Indonesia sebagai Darurat Nasional COVID-19

b. Pembentukan Gugus Tugas penanganan COVID-19

c. Review masing-masing RKA OPD untuk pergeseran anggaran yang akan dialokasikan ke RSUD sebagai persiapan tanggap darurat COVID-19

d. Pergeseran anggaran di setiap OPD untuk penanggulangan COVID-19 meliputi :

  • Pemangkasan biaya Perjalanan Dinas
  • Pemangkasan biaya kegiatan Sosialisasi yang mengumpulkan orang banyak
  • Pemangkasan beberapa paket pekerjaan fisik
  • Pemangkasan biaya yang tidak terlalu mendesak
  • Pengalihan dana desa untuk penangulangan penyebaran COVID-19

e. RSUD Kotamobagu dan Dinas Kesehatan menyiapkan rencana anggaran terkait penanganan COVID-19

4. Rapat tindak lanjut penanganan COVID-19 tanggal 15 maret 2020, dengan mengeluarkan :

a. 19 poin himbauan Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID19

b. Himbauan disampaikan di setiap media cetak, media online, media sosial dan melalui penerangan langsung ke masyarakat di desa dan kelurahan melalui mobil penerangan

5. Hasil Rapat evaluasi tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Kotamobagu pada tanggal 18 Maret 2020, dengan hasil :

a. Kebutuhan peralatan untuk penanganan COVID-19 meliputi :

  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Kasur untuk tempat tidur
  • BBM Ambulance
  • Obat-obatan
  • Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  • Mesin Cuci Infeksius
  • Penambahan Petugas Medis dan Paramedis
  • Biaya Makan Minum Petugas Medis dan Paramedis
  • Insentif Petugas Medis dan Paramedis, Cleaning Service, Petugas Gizi, Petugas Pemulasaran Jenazah dan Supir Ambulance.

b. Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan penanganan COVID-19 sebagai berikut :

  • Tahap 1 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.675.719.536.- (dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dialokasikan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD)
  • Tahap 2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 12.741.200.000.- (Dua belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan sebagaimana tercantum pada poin lima (5)
  • Total alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp. 15.416.919.536.- (Lima belas milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)

c. Menyiapkan edaran Pemerintah Kota Kotamobagu terkait  pergeseran APBDes  untuk penanganan Covid 19

d. Semua pengadaan peralatan untuk penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Rapat bersama TNI/Polri untuk membuat satuan tugas bersama dalam mengantisipasi akses jalur masuk masyarakat dari dan ke Kotamobagu, serta pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum.
7. Pemanfaatan gedung-gedung pemerintah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Corona/Covid 19 di RSUD Kotamobagu, dengan mengalihkannya sebagai tempat untuk menampung pasien/rumah sakit sementara.
8. Pihak RSUD Kotamobagu sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 secara nasional, telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Kinapit, Rumah Sakit Monompia dan Rumah Sakit Sitti Fatimah untuk menerima transferan pasien bukan terinfeksi Corona/Non Covid 19 dari RSUD Kotamobagu. (Advetorial)

Komentar