Ini Cara Pengurusan Dokumen Melalui Via WhatsApp di Dukcapil Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUUntuk menghindari kontak fisik langsung ditengah mengantisipasi merebaknya virus corona atau Covid-19 di Kota Kotamobagu, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu untuk sementara waktu membuka pelayanan melalui via WhatsApp.

Baca juga : https://boganinews.com/kotamobagu/antisipasi-virus-corona-mulai-besok-dukcapil-kotamobagu-buka-pelayanan-via-whatsapp/

Hal ini berdasarkan surat pengumuman nomor : 400/DUKCAPIL/91/III/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Virgina D. Olii, SE, Kamis (19/3/2020).
Dalam isu surat itu dijelaskan, bahwa dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu bahwa terhitung mulai 20 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu untuk sementara waktu pelayanan administrasi kependudukan dihentikan kecuali bagi masyarakat yang sudah sangat membutuhkan  seperti pengurusan BPJS, masuk penerimaan TNI/POLRI dan kepentingan penduduk yang sangat mendesak lainnya, adapun mekanisme pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang membutuhkan dokumen kependudukan yang sangat mendesak adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat sebagai pemohon cukup mengirimkan permohonan melalui nomor WhatsApp yang telah ditentukan oleh Dukcapil Kotamobagu sebagaimana berikut:
a. Pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian melalui nomor WhatsApp 085342822428 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#AktaKelahiran
b. Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Cetak KTP-EL dan Pindah Datang penduduk serta sinkronisasi NIK melalui nomor WhatsApp 081387317315 atau 081355774780 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#permohonanKK)
Format tersebut dikirim bersama dengan foto kelengkapan persyaratan
2. Setelah menerima permohonan dari masyarakat petugas Dukcapil akan memverifikasi dan validasi yang selanjutnya akan menerbitkan dokumen kependudukan sebagaimana permohonan masyarakat.
3. Setelah terbitnya dokumen sebagimana pada poin 2 maka petugas Dukcapil akan menghubungi pemohon melalui WhatsApp dengan menginformasikan bahwa dokumen kependudukan telah terbit dan meminta kepada pemohon untuk membawa kelengkapan berkas untuk ditukarkan dengan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan.
4. Adapun untuk jam pelayanan administrasi kependudukan sebagimana mekanisme pada poin 1,2 dan 3 adalah sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis pukul : 08-00 Wita sampai dengan 16.30 Wita
b. Jumat pukul : 08-00 Wita sampai dengan 11.00 Wita
c. Permohonan yang dikirim setalah pukul 15.00 Wita (khusus hari Senin s/d Kamis) dan pukul 10.00 Wita (khusus Jumat) akan diproses keesokan harinya.

Komentar