Ini Batas Pemasukan Berkas Calon PPK

BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), saat ini sedang melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
Menurut Devisi Hukum KPUD Bolmut Ismail Mobiliu, untuk tahapan pemasukan berkas akan ditutup pada tanggal 24 Januari 2020 hingga pukul 24:00 WITA dan akan dilanjutkan dengan tahapan penelitian berkas pada tanggal 25 sampai 27 Januari 2020. Untuk pengumuman lolos berkas akan dilakukan pada tanggal 28 Januari. Agenda tes tertulis bisa di undur hingga tanggal 3 Februari dari agenda awal tanggal 30 Januari 2020.
“Sebab, pada tanggal yang sama akan dilaksanakan launching Pilgub Sulut yang akan digelar di Kota Manado. dan untuk seleksi PPK akan diawasi oleh Bawaslu Bolmut yang akan terus standby di kantor KPUD Bolmut. Langkah pencegahan tetap kami kedepankan guna menciptakan tahapan seleksi yang berintegritas dan profesional,” jelas Ismail.
Lanjutnya, saat ini berkas yang masuk untuk pelamar calon PPK sebanyak 95 dari enam Kecamatan di Bolmut. Namun pendaftar masi terus bertambah.
“Bagi ASN yang akan mengikuti seleksi PPK, harus mencantumkan izin dari pimpinan. Seleksi PPK akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pemilu,” jelasnya.
Lanjutnya, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Pedoman Teknis KPU-RI.
“Juga diatur dalam keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 10/PP.02.2-Kpt/71/Prov/I/2020,” ungkap Ismail. (WaOne)

Komentar