BOGANINEWS, HUKRIM – Tim Anoa dari Polres Kotamobagu, akhirnya berhasil meringkus pelaku IG alias Irfan, warga Desa Langagon, Kabupaten Bolmong, yang merupakan pelaku penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu, Wiliamri Mamonto, Warga Desa Passi Barat, Kecamatan Passi Barat.
Kepala Tim Anoa, Ipda. Harun Pangalima, menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku pada Senin (01/06/2020). Dijelaskannya, saat itu tim bersama dengan Kabag Ops, baru selesai melaksanakan pengamanan pemakaman jenazah PDP Covid-19 di Desa Kopandakan I, Kotamobagu Selatan. Ketika personil hendak ke Polres dan melintasi jalur Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, tim bertemu dengan tersangka (TSK) di depan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Mongkonai.
“Saat Tim bersama Kabag Ops melintas di depan PMI, mereka melihat pelaku sedang antri untuk mendonorkan darah. Tim pun langsung meringkus TSK dan digadang ke Polres,” ungkap Harun.
Setelah tim membawa TSK ke Polres Kotamobagu, kemudian diserahkan ke unit Jatanras Satuan Reskrim, untuk pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Motoboi Kecil. “Usai diperiksa kesehatan, pelaku diserahkan lagi ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Kotamobagu, Iptu. Rusman M. Saleh menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Wiliamri Mamonto selaku korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotamobagu. “Karena laporan saya telah diseriusi oleh Polres. Sehingga saya sebagai korban merasa dilindungi,” ucap korban.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 Mei 2020. Saat itu korban mengalami penganiayaan yang di duga dilakukan oleh pelaku di bagian wajah yang terjadi di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat. (*)
Komentar