BOGANINEWS, HUKRIM – Dua orang ASN yang bekerja dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni Afandy Tungkagi dan Desi Simbala, Rabu (8/11) siang tadi melaporkan Partai Hanura ke pihak berwajib Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Laporan ini ditenggarai adanya pencatutan nama yang dilakukan Parpol tersebut tanpa sepengetahuan kedua ASN ini, ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Kami keberatan. Maka kami melaporkan Partai Hanura ke pihak berwajib, lantaran memasukkan nama saya dan istri saya ke sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” kata Afandy saat diwawancarai sejumlah awak media.
Lanjutnya, selaku ASN dirinya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan tersebut. Akibatnya sangat jelas yaitu pemecatan. “Konsekuensinya yakni pemecatan. Ada Undang-undang yang mengatur soal ASN. Kami tak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Selain membawa persoalan tersebut ke kepolisian, kasus ini pun dilaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu. “Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Panwaslu, jika kami tidak pernah menandatangani surat apapun berkenaan dengan keanggotaan dipartai manapun,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Kita akan cek dulu,” singkat Tammu. (tr01/Ino)
Komentar