Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk ke Kejagung

BOGANINEWS – Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Argo Yuwono, dalam sebuah keterangan tertulisnya, pada Senin (07/06/2021).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Irjen Argo Yuwono, Senin (07/06/2021).

Ia menuturkan, pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Kejagung, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya dinyatakan lengkap, pihak penyidik selanjutnya akan langsung melakukan tahap II, atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP, untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap, maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutur Argo.

KPK dan Bareskrim Polri Telah Menetapkan Tersangka

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH), sebagai tersangka dugaan suap, dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (BN)

Komentar