BOGANINEWS, BOLMUT – Pergeseran APBD di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), ternyata tidak diketahui oleh pihak Badan Anggaran (Banggar). Hal Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdulah. Menurut Salim, pihaknya sudah mencium aroma tidak sedap pada kegiatan di Setwan yang terdapat di pos anggaran APBD 2021.
“Saya mendapat informasi terkait pergeseran anggaran kurang lebih 300 juta untuk sisa pembayaran pagar. Namun dari pihak Banggar DPRD yang notaben membahas APBD, tidak pernah membahas dan menyepakati anggaran pagar yang berada dilingkungan Setwan itu. Apalagi pos anggaran pagar tidak pernah diusulkan, dibahas, diparipurnakan, bahkan tidak ada pada berita acara rapat Banggar dan tidak tertuang pada dokumen sidang istimewa DPRD Bolmut,” terang Salim.
Menurutnya, hal ini sangat aneh, karena ia salah satu yang menandatangani dokumen APBD Tahun 2021. “Jika informasi benar dan apabila se waktu-waktu kami dibutuhkan pihak kejaksaan, maka saya siap memberikan informasi terkait anggaran pagar tersebut. Saya juga akan melaporkan ke Kejari Boroko,” akunya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) Nana Riana, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Bayu, SH, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara beserta turunannya, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN/APBD. Jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka hal itu jelas menyalahi aturan.
“Apabila anggaran belum tertuang dalam DPA/DIPA, berarti anggaran tersebut belum tersedia. Kami akan menelusuri hal tersebut dan jika terbukti, kami tindak lanjuti pada lidik,” kata Bayu. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Setwan Bolmut belum berhasil dikonfirmasi. (WaOne)
Komentar