BOGANINEWS.COM – Kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Gorontalo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Tonny Tumbelaka, bersama Para anggota Komisi II, studi komparasi terkait aturan dari Pemerintah Pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat pegawai non ASN, THL dan honorer, Kamis 6 Februari 2025.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Tonny Tumbelaka mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer tahun 2025.
“Maka dari itu kami melakukan koordinasi ke daerah provinsi tetangga untuk melakukan langkah-langkah apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Ketua DPRD Bolmong.
Tonny Tumbelaka menjelaskan, untuk Kabupaten Bolmong, pemerintah telah menyiapkan opsi para pegawai honorer di pemerintah daerah untuk diswakelolakan.
“Jadi, saat pembahasan saya dengan pemerintah, para tenaga honorer akan dibuatkan perjanjian kerja di tiap OPD, yang evaluasinya dilakukan setiap tiga bulan,” ujar Tonny Tumbelaka.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Fitri Koagow menjelaskan, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya, akan menyerap setiap keluhan dari masyarakat. Termasuk, aturan yang berdampak pada pegawai honorer daerah,” ujarnya.
Komentar