BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Beggie Chandra Gobel mengatakan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat, saat ini masih berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Beggie Chandra Gobel kepada awak media ini usai menerima kunjungan organisasi masyarakat adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) pada senin pekan lalu.
“Sudah berproses awal tahun 2021. Karena sejak tanggal 20 Februari ketika dokumen lengkap, kita sudah masukan ke gubernur melalui biro hukum,” kata Beggie, usai menerima kunjungan organisasi masyarakat adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) pada senin pekan lalu.
Menurut dia, pasca diserahkannya dokumen ranperda tersebut, pihaknya juga telah mengikuti fasilitasi rancangan Perda ini melalui virtual.
“Karena hanya melalui virtual sehingga kadang ada kendala teknis. Jadi interaksi antara biro hukum dan SKPD provinsi yang punya kewenangan untuk fasilitasi dengan kami pihak DPRD kurang maksimal. Nah, karena dinilai kurang maksimal sehingga mereka sudah menyiapkan konsep untuk lembaga adat itu tidak ada lagi Ranperda tapi Perwako,” terangnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah menyiapkan sanggahan untuk memperkuat dan mempertahankan argumen terkait lembaga adat yang harus menjadi Perda ketika digelarnya agenda pertemuan langsung dengan pihak Biro Hukum Pemprov.
“Harusnya jumat minggu lalu, tapi karena ada kendala sehingga pertemuan ditunda pekan ini. Adapun sanggahan yang kita persiapkan adalah betapa dibutuhkannya lembaga adat di tingkatan Kota Kotamobagu. Karena pertama; ini ranperda inisiatif dewan, kedua; ranperda ini sudah lama diusulkan sejak 2016 silam, ketiga; ini negeri adat maka harus ada institusi adat yang diakui oleh masyarakat Kota Kotamobagu dan hal ini akan terus kita kawal,“ tegasnya.
Sementara itu, Sekjen LBI Hi. Dolfie Paat mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kotamobagu dalam rangka konsultasi, terkait sudah sejauh mana kelanjutan Ranperda Lembaga Adat ini berproses.
“Alhamdulilllah kami diterima pak Beggie selaku Ketua Bapemperda. Menurut informasi yang kami peroleh, saat ini Ranperda tersebut tengah digodok di Biro Hukum Pemprov Sulut. Nah terkait hal ini kami dari LBI juga sudah menyampaikan kesiapan mendampingi dan mengawal hal ini ke Kantor Gubernur bersama dengan para tokoh adat,” ucapnya.(*)
Komentar