BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menerima puluhan massa aksi demo peduli dokter Sitti Korompot pada Selasa (25/11/2025).
Massa aksi yang mangatasnamakan peduli dokter Sitti Korompot tersebut diterima oleh a anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin di depan Gedung DPRD Kotamobagu.
Dalam orasinya, Shandry menegaskan bahwa dalam mengawal kasus itu lembaga legislatif tetap berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu.
“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu,” kata Shandry.
Menurut Shandry, pihaknya berkomitmen memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Untuk dikerahui, kasus dokter Sitti Korompot mencuat ke publik sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Akibat kejaduan itu, suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.
Setelah penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya. (*)


















Komentar