BOGANINEWS, DPRD – DPRD Kota Kotamobagu, Rabu (20/4/2022) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I LKPJ Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tahun 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag turut dihadiri oleh Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan dan Herdi Korompot serta anggota DPRD lainnya, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya.
Rapat itu sekaligus untuk membahas pembicaraan tingkat ll penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Empat Ranperda ini pun telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.
“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Sementara itu, mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata Nayodo.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati. (Advertorial)
Komentar