BOGANINEWS, BOLSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Senin (15/8/2022), menggelar rapat paripurna Tahap I Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perioritas Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii dan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzanzius Arvan Ohy. Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk Pemerintah Daerah yang telah dibicakan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolsel kepada DPRD Bolsel.
Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan, paripurna DPRD tersebut berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD juga menyampaikan, paripurna ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Dalam rangka memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah, telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,” jelas Arifin.
Sementara itu, dalam sambutannya Sekda Bolsel menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ketua dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat penyampaian KUA-PPAS dalam paripurna tersebut. “Semoga Kegiatan yang dilaksanakan hari ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” harapnya.
Sekda juga menjelaskan, perubahan KUA-PPAS tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan “Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur,”. “Pemerintah daerah telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” terang Sekda.
Dikatakannya, mengacu pada pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 perubahan KUA-PPAS dilakukan apabila terjadi pertumpahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran sebelumnya. “Terjadinya atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, terjadi pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah, terjadi sumber pembiayaan daerah. Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah tetap menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan Nasional dalam mendukung program perioritas dengan meningkatkan kwalitas belanja menjadi efektif dan terarah,” paparnya. (ADVETORIAL)
Reporter: Holan Botutihe
Komentar